SUBYEK DAN
OBJEK HUKUM
I. Pengertian
Subyek Hukum dan Subyek Hukum Manusia
Subyek hukum
ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan
sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah
barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang)
dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia
hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan
badan hukum.
- Manusia
(Naturelife Persoon)
Menurut hukum,
tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara
alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia
dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
ada beberapa
golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak
cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus
diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
1. Anak yang
masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah.
2. Orang yang
berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
II. Subyek Hukum Badan Hukum
Subyek Hukum terdiri
atas manusia pribadi (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon). Jadi
disamping manusia, ada pula subjek hukum lain, yaitu badan hukum yang merupakan
pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Sebelum lebih
lanjut membahas badan hukum sebagai subjek hukum, perlu diketahui lebih dulu
apa itu badan hukum. Pengertian badan hukum diberikan oleh dua ahli
dibawah ini, yaitu:
1) Prof. Subekti
Badan hukum
adalah orang yang diciptakan oleh hukum (rechtspersoon).
2) R. Soeroso
Badan hukum
adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama dan atas dasar
ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum.
Dari dua
pengertian badan hukum yang dikemukakan oleh kedua ahli diatas maka dapat
disimpulkan bahwa badan hukum adalah badan yang dibentuk berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku oleh sejumlah orang yang bekerjasama untuk tujuan tertentu
dan dengan demikian badan itu memiliki hak dan kewajiban.
Badan hukum
disebut sebagai subjek hukum karena memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban
tertentu. Hak dan kewajiban itu timbul dari hubungan hukum yang dilakukan oleh
badan hukum tersebut. Badan hukum juga memiliki kekayaan tersendiri yang
terpisah dari kekayaan anggotanya, turut serta dalam lalu lintas hukum, serta
dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan.
Badan hukum
sebagai subjek hukum layaknya manusia, dapat melakukan perbuatan hukum seperti
mengdakan perjanjian, manggabungkan diri dengan perusahaan lain (merger),
melakukan jual beli, dan lain sebagainya. Dengan demikian badan hukum diakui
keberadaannya sebagai pendukung hak dan kewajiban (subjek hukum) karena turut
serta dalam lalu lintas hukum.
Badan hukum
tidak lain adalah badan yang diciptakan oleh manusia dan tidak berjiwa. Oleh
sebab itu dalam melaksanakan perbuatan hukumnya, badan hukum diwakili oleh
pengurus atau anggotanya.
Dalam hukum
dikenal adanya dua macam badan hukum, yaitu :
- Badan
Hukum Publik
Yaitu badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik dan bergerak dibidang publik atau
yang menyangkut kepentingan umum. Badan hukum ini merupakan badan negara yang
dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang
dijalankan oleh pemerintah atau badan yang ditugasi untuk itu.
- Badan
Hukum Private
Yaitu badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum perdata dan bergerak dibidang privat
atau yang menyangkut kepentingan orang perorangan. Badan hukum ini merupakan
badan swasta yang didirikan oleh sejumlah orang untuk tujuan tertentu, seperti
mencari laba, sosial/kemasyarakatan, politik, ilmu pengetahuan dan tekhnologi,
dan lain sebagainya.
III. Obyek Hukum Benda Bergerak
Obyek Hukum
Benda Bergerak diatur dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer.
Suatu benda
yang bergerak karena sifatnya ialah benda yang tidak tergabung dengan
tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan, jadi misalnya
barang perabot rumah tangga. Tergolong benda yang bergerak karena
penetapan undang-undang ialah misalnya vruchtgebruik dari suatu
benda yang bergerak, surat-surat sero dari suatu perseroan perdagangan,
surat-surat obligasi negara, dan sebagainya.
Obyek Hukum
Benda Bergerak dibagi dalam dua golongan, yaitu :
1. Benda Bergerak karna
sifatnya
Yaitu
benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan mislanya, buku, pensil,
meja, kursi dan lain-lain (Pasal 509 KUHPer)
Termasuk
juga sebagai benda bergerak lainnya ialah kapal-kapal, perahu, dan tempat
tempat pemandian yang dipasang di perahu dan sebagainya (Pasal 510 KUHPer)
2. Benda Bergerak karna
Ketentuan Undang-undang (Pasal 511 KUHPer)
a. Hak
pakai hasil dan hak pakai atas benda-benda bergerak;
b. Hak
atas bunga-bunga yang diperjanjikan;
c. Penagihan-penagihan
atau piutang-piutang;
d.Saham-saham
atau andil-andil dalam persekutuan dagang, dan lain-lain.
IV. Obyek
Hukum Tidak Bergerak
Obyek Hukum
Benda Tidak Bergerak diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508
KUHPer.
Suatu benda
yang tidak bergerak karena sifatnya ialah tanah, termasuk segala sesuatu
yang secara langsung atau tidak langsung, karena perbuatan alam atau perbuatan
manusia, digabungkan secara erat menjadi satu dengan tanah itu. Jadi, misalnya
sebidang pekarangan, beserta dengan apa yang terdapat di dalam tanah itu dan
segala apa yang dibangun di situ secara tetap (rumah) dan yang ditanam di situ
(pohon), terhitung buah-buahan di pohon yang belum diambil. Tidak bergerak
karena tujuan pemakaiannya, ialah segala apa yang meskipun tidak secara
sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan, dimaksudkan untuk
mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama, yaitu misalnya
mesin-mesin dalam suatu pabrik. Selanjutnya, ialah tidak bergerak karena
memang demikian ditentukan oleh undang-undang, segala hak atau penagihan yang
mengenai suatu benda yang tidak bergerak.
Obyek Hukum Benda Tidak
Bergerak dibagi menjadi 3 golongan, yaitu :
1. Benda tidak
bergerak karna sifatnya (Pasal 506 KUHPer)
2. Benda tidak
bergerak karna peruntukannya atau tujuan pemakaiannya (Pasal 507 KUHPer)
3. Benda tidak
bergerak karna ketentuan undang-undang
V. Hak
Kebendaan yang bersifat sebagai Pelunasan Hutang
Dalam
pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum
dan jaminan yang bersifat khusus.
1. Jaminan Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata.
Dalam pasal
1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun
yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini
benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi
persyaratan antara lain :
a) Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b) Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
a) Gadai
Dalam pasal
1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas
suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain
atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Sifat-sifat Gadai yakni :
·
Gadai
adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
·
Gadai
bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok
yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya
kembali.
·
Adanya
sifat kebendaan.
·
Syarat inbezitz
telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau
benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
·
Hak
untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
·
Hak
preferensi (hak untuk di dahulukan).
·
Hak
gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi
hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap
melekat atas seluruh bendanya.
b) Hipotik
Hipotek
berdasarkan pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil penggantian dan padanya bagi pelunasan suatu
perhitungan.
Sifat-sifat Hipotik yakni :
·
Obyeknya
benda-benda tetap
·
Lebih
didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lainnya
·
Hak
hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda
tersebut berada
c) Hak Tanggungan
Hak tanggungan
merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda benda lain yang
merupakan satu-kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang daan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain.
d) Fidusia
Fidusia atau
FEO merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan sedangkan jaminan fidusia
adalah jaminan yang diberikan dalam fidusia.
Sumber:
Hasbullah, Frieda Husni. 2005. Hukum Kebendaan Perdata:
Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan. Ind-Hil-Co.
Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.