1. Pengertian
Hukum perikatan yang
dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan verbintenis ternyata memiliki arti
yang lebih luas daripada perjanjian. Hal ini disebabkan karena hukum
perikatan juga mengatur suatu hubungan hukum yang tidak bersumber dari suatu
persetujuan atau perjanjian. Hukum perikatan yang demikian timbul dari adanya
perbuatan melanggar hukum “onrechtmatigedaad” dan perkataan yang timbul dari
pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan
“zaakwaarneming
Berikut ini merupakan definisi hukum perikatan menurut para ahli :
Berikut ini merupakan definisi hukum perikatan menurut para ahli :
·
Hukum perikatan menurut Pitlo adalah “suatu
hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas
dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki
kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.
·
Hukum perikatan menurut Hofmann adalah
“suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan
dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk
bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas
sikap yang demikian itu”.
·
Hukum perikatan menurut Subekti adalah “Suatu
hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut
sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu”.
Sementara pengertian hukum
perikatan yang umum digunakan dalam ilmu hukum adalah:
· “Suatu
hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak
kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang lainnya
sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak
yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang (kreditur) sedangkan pihak
yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang (debitur) sementara
barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut dengan prestasi”.
2. Dasar hukum perikatan
berdasarkan KUHP terdapat 3 sumber, yakni :
· Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
· Perikatan
yang timbul dari undang-undang.
· Perkatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum
(onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).
Sumber perikatan
berdasarkan Undang-undang, yaitu :
· Perikatan
( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan lahir karena persutujuan atau karena
undang-undang. perikatan ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat
sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
· Persetujuan
( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana
satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
· Undang-undang
( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul
dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai perbuatan orang.
3. Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Azas-azas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
Azas-azas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
Asas
Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338
KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat
adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya.
Asas
konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada
saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan
tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim
disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
4. Hapusnya
Perikatan
Pasal
1381 KUH Perdata secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan.
Cara-cara tersebut adalah:
· Pembayaran.
· Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
· Pembaharuan
utang (novasi).
· Perjumpaan
utang atau kompensasi.
· Percampuran
utang (konfusio).
· Pembebasan
utang.
· Musnahnya
barang terutang.
· Batal/
pembatalan.
· Berlakunya
suatu syarat batal.
· Dan
lewatnya waktu (daluarsa).
Pembayaran : Nama pembayaran
dimaksudkan setiap pemenuhan perjanjian secara suka rela. Dalam arti yang
sangat luas ini , tidak saja pihak pembeli membayar uang harga pembelian,
tetapi pihak penjual pun dikatakan "membayar" jika ia menyerahkan
barang yang dijualnya.
Penawaran pembayaran tunai
diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (Konsignasi) : Konsignasi terjadi
apabila seorang kreditur menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur,
debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan jika
kreditur masih menolak, debitur dapat menitipkan uang atau barangnya di
pengadilan.
Pembaharuan Utang (Novasi) :
Novasi adalah sebuah persetujuan, dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan
sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat
yang asli.
Perjumpaan Utang (Kompensasi)
:Yang dimaksud dengan kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan
jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan
debitur.
Percampuran Utang (Konfusio) :
Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan
kedudukan sebagai kreditur menjadi satu. Misalnya si debitur dalam suatu
testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin
dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.
Pembebasan Utang : Bahwa apabila
debitur dengan tegas menyatakan tidak mengkehendaki lagi prestasi dari si
kreditur dan melepaskan haknya atas pembayaran atau pemenuhan perjanjian.
Musnahnya barang terutang : Jika
barang tertentu yang menjadi obyek dari perjanjian musnah , tak lagi dapat
diperdagangkan atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah
barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang tadi musnah atau
hilang diluar kesalahan si kreditur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
Batal/Pembatalan : Kalau suatu
perjanjian batal demi hukum maka tidak ada suatu perikatan hukum yang
dilahirkan karenanya, dan barang sesuatu yang tidak ada suatu perikatan hukum
yang dilahirkan karenanya, dan barang sesuatu yang tidak ada tentu saja tidak
hapus.
Berlakunya suatu syarat batal :
Pkataerin bersyarat itu adalah suatu perikatan yang nasibnya digantungkan pada
suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi baik
secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa tadi, atau
secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa
tersebut.
Lewatnya waktu : ialah suatu
upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan
dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan
oleh undang-undang.
Daftar Pustaka
Neltje F. Katuuk, 1994,Diktat
Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.
No comments:
Post a Comment