Hukum Perdata
Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
1.1 Sejarah Singkat Hukum Pedata yang Berlaku di Indonesia
Sejarah
membuktikan bahwa hukum perdata yang berlaku di Indonesia tidai terlepas dari
sejarah hukum perdata Eropa.
Bermula di benua
Eropa dimana terdapat hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Keadaan
hukum pun kacau-balau, dimana setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda.
Disini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Selanjutnya orang mencari
jalan kepastian hukum, kesatuan hukum, dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804
atas prakarsa Napoleon terbentuklah hukum perdata “Code Civils des Francais”.
Setelah berakhirnya penjajahan oleh Belanda dan dinyatakan Nederland disatukan
dengan Perancis pada tahun 1811, hukum perdata ini tetap berlaku di
Belanda. Tanggal 5 Juli 1830 terbentuk kodifikasi Hukum Perdata yaitu BW
(Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle). Pada tahun 1948, kedua
Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia
berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal
dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW, sedangkan KUH Dagang untuk WVK.
1.2 Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara
perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi
semua Hukum Privat materiil atau lawan dari Hukum Pidana. Dalam arti sempit
kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Hukum Privat
(Hukum Pidana Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan.
Disamping Hukum
Privat Meteriil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal HAP
(Hukum Acara Perdata) atau proses perdata, yaitu hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan
pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di
Indonesia
Keadaan Hukum
Perdata di Indonesia masih bersifat majemuk (pluralisme), yaitu masih
beraneka ragam yang disebabkan oleh:
Faktor Ethnis.
Banyaknya suku bangsa sehingga terdapat keragaman Hukum Adat bangsa Indonesia.
Faktor Hostia
Yuridis. Pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga
golongan, yaitu:
Golongan Eropa dan
yang dipersamakan, berlaku Hukum Perdata (BW) dan Hukum Dagang Barat (WVK).
Golongan Bumi
Putera (bangsa Indonesia asli), berlaku Hukum Adat mereka.
Golongan Timur
Asing, berlaku hukum masing-masing dengan catatan Bumi Putera dan Timur
Asing boleh tunduk pada Hukum Eropa Barat secara keseluruhan atau untuk
beberapa macam tindakan Hukum Perdata.
1.3 Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum
Perdata kita (BW) ada dua pendapat :
1. Pendapat Pembentuk Undang-Undang BW (KUH
Perdata)
Buku I: Mengenai orang, mengatur tentang
diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II: Tentang hal benda, mengatur hukum
kebendaan dan hukum waris.
Buku III: Tentang hal perikatan, mengatur
timbal balik hak dan kewajiban orang.
Buku IV: Tentang pembuktian dan daluarsa,
mengatur alat-alat pembuktian dan akibat hukum dari daluarsa itu.
2. Pendapat Ilmu Hukum / Doktrin
I. Tentang diri seseorang (pribadi), yaitu
mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum
II. Hukum Kekeluargaan, mengatur prihal
hubungan hukum yan timbul dari hubungan kekeluargaan
III. Hukum Kekayaan, mengatur prihal
hubungan yang dapat dinilai dengan uang.
IV. Hukum Warisan, mengatur tentang
kekayaan seseorang jika ia meninggal.
Sumber:
Katuuk, Neltje F. Aspek
Hukum dalam Bisnis. Pondok Cina : Gunadarma, 1994.
Katuuk, Neltje F. Aspek
Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Depok : Gunadarma, 1992.
F.X. Suhardana.
SH, Hukum Perdata I, Gramedia, 1992.


No comments:
Post a Comment