Monday, November 9, 2015

Penalaran Deduktif



PENALARAN DEDUKTIF

ANALISA PEMBAHASAN










Nama Dosen : Drs. Budi Santoso, MM

Penyusun :
Alfiyantus Zainab Farah Camela (20213657)




FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015








KATA PENGANTAR


Puji syukur atas kehadirat Tuhan yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas Bahasa Indonesia dengan judul “Penalaran Deduktif” ini. Tugas ini dibuat berisi tentang pengertian dan jenis-jenis kalimat deduktif.

Makalah ini telah saya susun dengan maksimal dan besar harapan saya agar tulisan ini dapat berguna dan memberikat manfaat yang positif bagi saya pribadi dan kepada para pembaca tulisan ini.

Terlepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Saran dan kritik begitu saya harapkan agar dapat memperbaiki tulisan saya dimasa mendatang.




                                    Bekasi, November 2015


(Penyusun)











DAFTAR ISI

Cover ......................................................................................................................................... I
Kata pengantar ......................................................................................................................... II
Daftar Isi ................................................................................................................................. III
BAB I : Pendahuluan ................................................................................................................ 4
   1.1  Latar Belakang ...................................................................................................  4
   1.2  Rumusan Masalah ............................................................................................... 4
   1.3  Tujuan ................................................................................................................. 4
BAB II : Pembahasan ............................................................................................................... 5
     -          Penalaran Deduktif ........................................................................................... 5
     -          Bentuk-bentuk Penalaran Deduktif .................................................................. 6
     -          Silogisme Kategorial ........................................................................................ 7
     -          Silogisme Hipotesis .......................................................................................... 8
     -          Silogisme Disjungtif ....................................................................................... 10
     -          Entimen .......................................................................................................... 10
BAB III Penutup ..................................................................................................................... 11
Daftar Pustaka ........................................................................................................................ 12
           















BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Penalaran merupakan hal yang kita sering gunakan sehari hari di dalam berkomunikasi atau berinteraksi dengan orang terdekat baik keluarga maupun kerabat di tempat kuliah atau di kantor. Namun penulis akan menjelaskan pembahasan kali ini tentang penalaran yang penggunaanya kita gunakan di dalam bahasa kita sehari hari yaitu Bahasa Indonesia.

1.2  Rumusan Masalah

a.       Apakah yang dimaksud dengan Penalaran Deduktif ?
b.      Apa saja jenis-jenis Penalaran Deduktif ?
c.       Apa yang dimaksud Silogisme ?
d.      Apa yang dimaksud Entimen ?

1.3  Tujuan

Tujuan penulisan ini sadalah untuk peningkatan mutu dalam penggunaan Bahasa Indonesia dalam menguasai kemampuan berfikir, bersifat rasional dan dinamis berpandangan untuk menganalisa konsep penalaran induktif.

















BAB II

PEMBAHASAN


Penalaran Deduktif

Dalam berbahasa sehari-hari ataupun secara formal, dalam bentuk tulisan maupun lisan, pernalaran yang tepat perlu digunakan. Khususnya dalam penulisan, kita harus berpikir, menghubung-hubungkan berbagai fakta, membandingkan dan sebagainya supaya bisa menarik kesimpulan yang tepat. Namun pada kesempatan ini saya hanya akan membahas Penalaran Deduktif.
Penalaran deduktif adalah suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi. Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian di lapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala.
            Contoh :
-          Premis 1          =          Semua makhluk adalah ciptaan Tuhan (U)
-          Premis 2          =          Manusia adalah makhluk hidup (U)
-          Premis 3          =          Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan (K)
Dapat dilihat dari contoh diatas bahwa deduksi ialah proses pemikiran yang berpijak pada pengetahuan yang lebih umum untuk menyimpulkan pengetahuan yang lebih khusus. Bentuk standar dari penalaran deduktif adalah silogisme, yaitu proses penalaran di mana dari dua proposisi (sebagai premis) ditarik suatu proposisi baru (berupa konklusi). Artinya apa yang dikemukakan di dalam kesimpulan secara tersirat telah ada di dalam pernyataan tersebut.
Jadi sebenarnya proses deduksi ini tidak menghasilkan suatu pengetahuan yang baru, melainkan pernyataan kesimpulan yang konsisten berdasarkan pernyataan dasarnya.

Bentuk-bentuk Penalaran Deduktif
            Menurut bentuknya, Penalaran Deduktif dibagi menjadi dua yaitu :
1.      Silogisme
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, silogisme adalah bentuk, cara berpikir atau menarik simpulan yang terdiri atas premis umum, premis khusus, dan simpulan. Silogisme merupakan suatu cara pernalaran yang formal. Namun, bentuk pernalaran ini jarang dilakukan dalam komunikasi sehari-hari. Yang sering dijumpai hanyalah pemakaian polanya, meskipun secara tidak sadar.
Silogisme terdiri dari :
-          Silogisme Kategorial
-          Silogisme Hipotesis
-          Silogisme Disjungtif
Sebelum mengulas satu per satu bentuk, perlu diketahui beberapa istilah berikut:

-          Proposisi : kalimat logika yang merupakan pernyataan tentang hubungan antara dua atau beberapa hal yang dapat dinilai benar atau salah.
-          Term : adalah suatu kata atau kelompok kata yang menempati fungsi subjek (S) atau predikat (P).
-          Term minor : adalah subjek pada simpulan.
-     Term menengah : menghubungkan term mayor dengan term minor dan tidak boleh terdapat pada simpulan.

Silogismen Kategorial
            Adalah silogisme yang semua proposisinya merupakan katagorik. Proposisi yang mendukung silogisme disebut dengan premis yang kemudian dapat dibedakan dengan premis mayor (premis yang termnya menjadi predikat), dan premis minor (premis yang termnya menjadi subjek). Yang menghubungkan diantara kedua premis tersebut adalah term penengah (middle term).

Adapun menurut KBBI simpulan berdasarkan silogisme kategorial adalah keputusan yg sama sekali tanpa berdasarkan syarat.
Contoh:
Premis mayor =          Semua makhluk hidup membutuhkanoksigen.
                                                (Middle term)       (Predikat)
Premis minor   =          Manusia adalah makhluk hidup.
                                      (Subjek)             (Middle term)
Simpulan         =          Manusia membutuhkan oksigen.
                                      (Subjek)  (Predikat)  
Hukum-hukum Silogisme
a. Prinsip-prinsip Silogisme kategoris mengenai term:
1. Jumlah term tidak boleh kurang atau lebih dari tiga
1.      Term menengah tidak boleh terdapat dalam kesimpulan
2.      Term subyek dan term predikat dalam kesimpulan tidak boleh lebih luas daripada dalam premis.
3.      Luas term menengah sekurang-kurangnya satu kali universal.

b. Prinsip-prinsip silogisme kategoris mengenai proposisi:
1.      Jika kedua premis afirmatif, maka kesimpulan harus afirmatif juga.
2.      Kedua premis tidak boleh sama-sama negatif.
3.      Jika salah satu premis negatif, kesimpulan harus negatif juga (mengikuti proposisi yang paling lemah)
4.      Salah satu premis harus universal, tidak boleh keduanya pertikular.


Silogisme Hipotesis

            Adalah silogisme argumen yang premis mayornya berupa posisi hipotetik, sedangkan premis minornya adalah proposisi kategorik.
Adapun menurut KBBI silogisme hipotesis merupakan penarikan simpulan atau keputusan yang kebenerannya berdasarkan syarat tertentu.
Macam-macam tipe silogisme hipotesis:
1.  Premis minornya mengakui bagian antecedent.
Contoh:
Jika hujan, saya naik becak.
Sekarang hujan.
Jadi saya naik becak.

2. Premis minornya mengakui bagian konsekuennya.
Contoh:
Bila hujan, bumi akan basah.
Sekarang bumi telah basah.
Jadi hujan telah turun.

3.  Premis minornya mengingkari antecedent.
Contoh:
Jika politik pemerintah dilaksanakan dengan paksa, maka kegelisahan akan timbul.
Politik pemerintahan tidak dilaksanakan dengan paksa.
Jadi kegelisahan tidak akan timbul.

4. Premis minornya mengingkari bagian konsekuennya.
Contoh:
Bila mahasiswa turun ke jalanan, pihak penguasa akan gelisah
Pihak penguasa tidak gelisah.
Jadi mahasiswa tidak turun ke jalanan.

Silogisme Disjungtif

Adalah silogisme yang premis mayornya keputusan disjungtif sedangkan premis minornya kategorik yang mengakui atau mengingkari salah satu alternatif yang disebut oleh premis mayor.
Adapun menurut KBBI silogisme disjungtif ini merupakan penarikan simpulan atau keputusan berdasarkan beberapa kemungkinan kebenaran pernyataan, tetapi hanya salah satu pernyataan yg benar.
Silogisme ini terdiri dari dua macam: silogisme disjungtif dalam arti sempit dan silogisme disjungtif dalam arti luas.

Silogisme disjungtif dalam arti sempit mayornya mempunyai alternatif kontradiktif.
Contoh:
la lulus atau tidak lulus.
Ternyata ia lulus.
la bukan tidak lulus.

Silogisme disjungtif dalam arti luas premis mayomya mempunyai alternatif bukan kontradiktif.
Contoh:
Hasan berada di rumah atau di pasar.
Ternyata tidak di rumah.
Jadi Hasan berada di pasar.

Silogisme disjungtif dalam arti sempit maupun arti luas mempunyai dua tipe yaitu:
-          Premis minornya mengingkari salah satu alternatif, konklusinya adalah mengakui alternatif yang lain.
Contoh:
Ia berada di luar atau di dalam.
Ternyata tidak berada di luar.
Jadi ia berada di dalam.

Ia berada di luar atau di dalam.
Ternyata tidak berada di dalam.
Jadi ia berada di luar.

-          Premis minor mengakui salah satu alternatif, kesimpulannya adalah mengingkari alternatif yang lain.
Contoh:
Budi di masjid atau di sekolah.
la berada di masjid.
Jadi ia tidak berada di sekolah.

Hukum-hukum Silogisme Disjungtif:
- Silogisme disjungtif dalam arti sempit, konklusi yang dihasilkan selalu benar, apabila prosedur penyimpulannya valid.
-  Silogisme disjungtif dalam arti luas.
a. Bila premis minor mengakui salah satu alterna konklusinya sah (benar).
b. Bila premis minor mengingkari salah satu alterna konklusinya tidak sah (salah).

2.      Entimen

Praktek nyata berbahasa dengan pola silogisme memang jarang dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, baik tulisan maupun lisan. Namun entimen (yang pada dasarnya adalah pola silogisme) sering dijumpai pemakaiannya. Di dalam entimen salah satu premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.

Contoh:
Menipu adalah dosa karena merugikan orang lain.

Kalimat di atas dapat dipenggal menjadi 2 bagian:
-          Menipu adalah dosa. >> Kesimpulan
-          Karena (menipu) merugikan orang lain. >> Premis Minor, karena bersifat khusus.

Dalam kalimat di atas, premis yang dihilangkan adalah premis mayor. Untuk melengkapinya kita harus ingat bahwa premis mayor selalu bersifat lebih umum, jadi tidak mungkin subjeknva "menipu". Kita dapat menalar kembali dan menemukan premis mayornya: Perbuatan yang merugikan orang lain adalah dosa.

Untuk mengubah entimem menjadi silogisme, mula-mula kita cari dulu simpulannya. Kata-kata yang menandakan simpulan ialah kata-kata seperti: jadi, maka, karena itu, dengan demikian, dan sebagainya. Kalau sudah, kita temukan apa premis yang dihilangkan.
















BAB III
PENUTUP


Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam tulisan ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul tulisan ini.

Saya banyak berharap para pembaca yang budiman dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada saya demi sempurnanya tulisan ini dan penulisan lainnya di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga tulisan ini berguna bagi para pembaca yang budiman pada umumnya.




DAFTAR PUSTAKA

http://rarapsp.blogspot.co.id/2013/10/penalaran-deduktif-silogisme-entimen.html
http://nopi-dayat.blogspot.co.id/2010/03/penalaran-deduktif.html



Tuesday, April 21, 2015

BAB 6 HUKUM DAGANG

HUKUM DAGANG

I. Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.

Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel             Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat.


Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUH dagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.

Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b. KUH Perdata
2. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.

II. Hubungan Antara Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Prof. Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
            Seperti telah kita ketahui, pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi (yang menjadi sumber terpenting dari Hukum Perdata Eropa Barat) belum ada peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antar negara baru mulai berkembang pada abad pertengahan.
            Adapun pendapat beberapa sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini antara lain adalah sebagai berikut :
·         Prof. Sudiman Kartohadiprojo berpendapat KUHD merupakan suatu Lex Specialisterhadap KUHS sebagai Lex Generalis. Maka sebagai Lex Specialis, kalau andaikata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku
·         Van Kan beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata, yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus Hukum Perdata dalam arti sempit itu
·         Sukardono menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata Umum .........sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS
·         Van Apeldoorn menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS
·         Tirtamijaya menyatakan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa

III. Hubungan Antara Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
            Pengusaha adalah seseorang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh menjalankan perusahaan. Dalam menjalankan perusahannya, pengusaha dapat :
·         Menjalankan perusahaannya sendiri
Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri. Umumnya terdapat pada perusahaan perseorangan;
·         Dilakukan dengan bantuan pekerja
Pengusaha turut serta dalam menjalankan perusahaannya dan mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan. Biasanya terdapat di perusahaan besar;
·         Menyuruh orang lain
Dalam hal ini pengusaha menjalankan usahanya tetapi tidak ikut serta dalam menjalankan perusahaan. Pengelolaan perusahaan dikuasakan kepada orang lain. Orang lain yang diberi kuasa ini menjalankan perusahaan atas nama pemeri usaha. Umumnya pemberian kuasa semacam ini terdapat pada perusahaan persekutuan, terutama yang berbadan hukum.

            Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha, tidaklah mungkin seorang pengusaha melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain (pembantu-pembantu perusahaan) untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi yaitu : 
   1. Membantu didalam perusahaan
·      Pelayan toko
·      Pekerjaan keliling
·      Pengurus filial
·      Pemegang prokurasi
·      Pimpinan perusahaan
   2. Membantu diluar perusahaan
·      Agen perusahaan
·      Perusahaan perbankan
·      Pengacara
·      Notaris
·      Makelar
·      Komisioner

Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
 1)      Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER)
  2)      Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.

            Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.
            Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.

Kewajiban Pengusaha
            Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut Undang-Undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan yaitu :
  1.      Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan) dan di dalam pasal 2 Undang-Undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
§  Dokumen keuangan terdiri dari catatan (neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian)
§  Dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
  2.      Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan). Dengan adanya Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985. Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus jika terjadi :
·         Perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya;
·         Perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
·         Perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Sumber:
Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta




BAB 5 HUKUM PERJANJIAN


HUKUM PERJANJIAN

1.  Pengertian Perjanjian
Dalam hukum asing dijumpai istilah overeenkomst (bahasa Belanda), contract /agreement (bahasa Inggris), dan sebagainya yang merupakan istilah yang dalam hukum kita dikenal sebagai ”kontrak” atau ”perjanjian”. Umumnya dikatakan bahwa istilah-istilah tersebut memiliki pengertian yang sama, sehingga tidak mengherankan apabila istilah tersebut digunakan secara bergantian untuk menyebut sesuatu konstruksi hukum.
Istilah kontrak atau perjanjian dapat kita jumpai di dalam KUHP, bahkan didalam ketentuan hukum tersebut dimuat pula pengertian kontrak atau perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab undang-undang juga menggunakan istilah perikatan, perutangan, namun pengertian dari istilah tersebut tidak diberikan.
Pada pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian, adalah : suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Namun para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian, Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Ahli hukum lain mengemukakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.

2. Macam-macam Perjanjian

Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:

- Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

- Pekerjaan waktu tidak tertentu (PKWTT)

Sedangan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:

- Tertulis

- Lisan

3. Syarat Sahnya Perjanjian

Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.

Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :

1. Kesepakatan

Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.

2. Kecakapan

Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.

3. Hal tertentu

Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.

4. Sebab yang dibolehkan

Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.


4. Saat Lahirnya Perjanjian


Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu:

a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)

Menurut teori ini, perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.

b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).

Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.

c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).

Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.

d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).

Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.


5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Penyebab Pembatalan Perjanjian

- Pekerja meninggal dunia

- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian  itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Sumber :
http:// wartawarga.gunadarma.id/2011/04/pengertian-perjanjian-macamnyajenis-jenisnya-syarat-sahnya-dan-sebab-membatalkan-perjanjian/


CONTOH KASUS :
Contoh kasus yang terjadi baru-baru ini, dapat dilihat pada suara pembaca detik.com tanggal 12 April 2011 yang berjudul “Dipaksa Menandatangani Perjanjian Disertai Ancaman Hukum.” Yang menceritakan kisah LB, karyawan perusahaan portal lowongan kerja yang berkantor di wilayah Slipi, Jakarta Barat. Meskipun LB berstatus karyawan di perusahaan asing tersebut, LB tidak menerima gaji sebagaimana layaknya karyawan di perusahaan sejenis di tempat lain, karena setiap bulannya LB hanya menerima kompensasi apabila ada penjualan. Singkat cerita, karena LB memutuskan untuk meninggalkan perusahaan tersebut dan bergabung dengan perusahaan lain di industri yang sama, General Manager (GM) perusahaan asing tersebut melarang LB untuk pindah ke perusahaan lain, dan ’memaksa’ LB menandatangani surat perjanjian. Bahkan LB berkali-kali diancam akan diseret ke meja hijau oleh perusahaan asing tersebut.

Kalau sudah begini keadaannya, saya jadi mempertanyakan peranan Pemerintah khususnya departemen Tenaga Kerja dalam memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang memperjuangkan kesejahteraan hidupnya dan keluarganya? Apakah kekuasaan yang dimiliki oleh kaum kapitalis di Indonesia dapat mengontrol atau bahkan membukam pemerintah? Padahal, apabila kita berpedoman pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” seharusnya kasus LB tidak pernah terjadi di Indonesia.

Sumber:
http://eslidarumapea-kehidupan.blogspot.com/2012/04/tugas-3-contoh-kasus-hukum-perjanjian.html